Pengedar Sabu Jalan Bromo ‘Gol’

oleh
Teks foto : Tersangka menjual sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bromo, Gang Jermal 2,  Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

 Pelaku yang diamankan yang juga telah masuk Target Operasi (TO) polisi, yakni berinisial RHH (35) warga Jalan Bromo, Gang Satya, Blok A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

 “Dari pelaku itu, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 1 klip plastik transparan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,06 gram, 1 klip plastik transparan sedang yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 0,67gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, kepada wartawan, Selasa (16/9).

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Penjual Ganja Dijemput

 “Lalu 1 klip plastik transparan besar yang berisikan  narkotika jenis sabu berat bersih 8,71 gram, 1 unit timbangan elektrik, 2  bungkus plastik klip kecil kosong, 1  buah pipet sekop sabu, uang tunai Rp 70.000 dan 1 buah dompet kecil warna putih,” sambung Thommy.

 Awalnya, petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan.

 Mendapatkan informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

 Pada Selasa (9/9) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Bromo, Gang Jermal 2, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, petugas menghampiri sebuah rumah yang diduga tempat peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Kandas di Tingkat Banding, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Tetap Dipenjara 2,5 Tahun

 Lalu salah satu dari petugas menyamar sebagai pembeli dan berpura-pura membeli satu paket sabu, lalu ketika laki – laki tersebut akan menyerahkan 1 (satu) paket sabu hingga saat itu juga petugas mengaku polisi dan memegang laki – laki tersebut namun ia melarikan diri dengan cara naik ke atap.

 Tak ingin buruannya lepas, petugas masuk ke dalam rumah mengejarnya hingga berhasil ditangkap.

 Kemudian petugas melakukan penggeladahan, ditemukan uang tunai Rp70.000 dari saku celananya, dan narkotika yang telah disebutkan di atas.

BACA JUGA..  Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Binjai Kota

 Saat diamankan dan di interogasi, RHH menerangkan bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya untuk dijual kepada orang lain yang didapatkan dari seorang laki-laki dengan inisial A alias J.

 RHH beserta barang bukti di amankan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

 “Modus operandi tersangka bekerja menjual sabu sejak Juni 2015, narkotika tersebut didapatkan dari A alias J dengan cara mengambil terlebih dahulu, lalu setelah laku terjual uangnya disetorkan kepada A alias J,” tutur AKBP Thommy.

 Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Oki Budiman