Oknum Polisi Gol Kasus Penjualan Sisik Trenggiling

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Oknum personel Polres Asahan inisial Aipda AHS, gol dan ditahan kejaksaan terkait kasus penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan.

 

Penahan itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung, Rabu (17/9/2025).

 

“Betul, tadi kita sudah melakukan tahap 2 atas nama tersangka AHS yang sumber perkaranya dari LHK Sumut.

 

Sebelumnya, berkas perkara bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumut. (Ditahan) untuk 20 hari ke depan di rutan Tanjungbalai,” katanya.

BACA JUGA..  Dua Gubuk Tempat Pesta Sabu Dibakar Polisi

 

Selain AHS, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI inisial Serka MY (48) dan Serda RS (35) serta seorang warga sipil inisial AS (45). Heriyanto menjelaskan bahwa tersangka AS telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.

“Sudah dilakukan penuntutan terhadap terdakwa AS di Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga yang dua orang (TNI) adalah kewenangan oditur militer dari pihak TNI yang melakukan persidangan terhadap dua oknum (TNI),” jelasnya.

BACA JUGA..  Penggerebekan Togel, Buku Rekapan hingga HP Disita

 

Dia menjelaskan bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan kasus perkara AHS itu ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk segera disidangkan

Sebelumnya, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Ada dua oknum TNI, satu oknum polisi, dan satu warga sipil yang diamankan terkait sindikat itu.

 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Jual Motor Curian di Medsos

 

Rasio mengatakan sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11/2024). Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.

 

“Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi,” jelasnya.(bbs)