Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Gagal Wara Wiri 

oleh
Teks foto : Pihak kepolisian menyerahkan pemilik ratusan bungkus rokok ilegal ke bea cukai. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Unit II Ekonomi, Satreskrim Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp26,7 juta setelah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di Perumahan Batu Permata Raya, Minggu (10/8) lalu.

 Kepada awak media, Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Chandra Ritonga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ribuan batang rokok dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, yakni Luffman, Manchester, Platinum, Englishman dan Marshal.

 Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.783 bungkus, dengan nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp26.745.000.

 “Barang-barang tersebut ditemukan di ruang tamu dan kamar rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan,” kata Iptu Chandra, Selasa (12/8).

 Selain menyita ratusan rokok ilegal, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Feri Lesmana (47), warga Jalan Cokro Aminoto, Gang Seika, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

BACA JUGA..  Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polrestabes Medan

 Kepada pihak kepolisian, Feri mengaku hanya bertugas menjaga rumah atas perintah seseorang bernama Muhammad Kurnia yang kini masih dalam pencarian.

 Kini Feri Lesmana beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai setempat.

 Feri Lesaman terancam hukuman dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai.

BACA JUGA..  Pansus Aset DPRD Medan Rapat dengan Wali Kota, Sarankan Aset di Kawasan Pasar Petisah Dijual ke Penghuninya

Editor : Oki Budiman