Pembobol Rumah Ditembak

oleh
Tersangka pembongkaran rumah ditembak kakinya

POSMETRO MEDAN – Seorang pelaku pembongkaran rumah, M Ridwan alias Iwan (29), ditembak polisi kaki kanannya, Selasa (26/8/2025) sekira pukul 04.00 WIB.

“Saat kita melakukan pengembangan, tersangka melawan dan menyerang petugas,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu MY Dabutar, Rabu (27/8/2025).

Kini, dua pelaku lagi, Arif dan Ewin masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sudah keburu kabur ketika hendak ditangkap.

BACA JUGA..  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

Dijelaskan MY Dabutar, pencurian dengan pemberatan (curat) itu dialami korban, Ramlan (57), warga Jalan Beringin Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Ketika mengecek rumah kontrakannya di Jalan Pembangunan Baru No 17, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, kondisinya sudah tidak layak. Atap seng dan sejumlah daun pintu besi serta aluminium telah dicuri.

“Pencurian itu terjadi pada 21 Juli 2025 lalu. Pelaku diketahui setelah korban mengecek CCTV,” jelas MY Dabutar.

BACA JUGA..  Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Pelaku Kejahatan, Fraksi PDI P DPRD Medan Apresiasi Polrestabes Medan

Terekam kamera tersangka dan dua temannya mencuri 5 pintu rumah besi, 5 pintu kamar kayu, 2 pintu kamar mandi aluminium, 4 jerjak jendela besi dan 30 lembar seng atap rumah.

Berdasarkan ciri-ciri tersangka, polisi berhasil mengendus persembunyian Iwan di kawasan Pasar Simpang Limun, Selasa (26/8/2025).

Turut diamankan pakaian yang digunakan saat beraksi dan dua baju dibeli dari hasil penjualan barang curian.

BACA JUGA..  Angin Kencang Porak-Porandakan Dua Rumah Warga di Deliserdang

Selain itu, juga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi.

“Hasil test urine terhadap pelaku, benar positif menggunakan narkoba,” pungkasnya.

Warga Jalan SM Raja Gang Aman, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas itu
telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Medan. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

EDITOR : Rahmad