Kebal Hukum, PKS PT.SAS Nekat Masih Beroperasi di Batubara

oleh
Pabrik PKS PT SAS.

POSMETRO MEDAN – Aroma skandal mencuat dari Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini milik PT SAS diduga nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki setiap perusahaan pengolah sawit. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Batu Bara pun bergerak cepat dengan melayangkan surat teguran keras sekaligus perintah penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan tersebut, Kamis (28/8/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah pihak dinas melakukan inspeksi langsung ke lokasi pabrik. Dalam peninjauan tersebut, ditemukan fakta mengejutkan: bangunan pabrik masih dalam tahap pengerjaan, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa alat keselamatan memadai, namun kegiatan produksi minyak sawit justru sudah berjalan. Teguran tertulis resmi pun diterbitkan oleh Plt. Kadis Perkim-LH, Norma Deli Siregar, yang juga menjabat sebagai Sekda Batu Bara, pada 14 Agustus 2025.
“Kegiatan usaha ini wajib dihentikan sementara sampai dokumen lingkungan hidup diserahkan dan persyaratan teknis terpenuhi,” tegas surat yang ditandatangani pejabat Perkim-LH tersebut.

BACA JUGA..  Dibuntuti dari Desa, Kurir 2 Kg Sabu Dibekuk di Tol Amplas

Namun, meski surat teguran telah beredar luas, hingga kini pihak PT SAS masih membantah penerimaan dokumen tersebut. Saat awak media mencoba konfirmasi di lokasi pada Kamis (28/8/2025), pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Mulkan, Humas PT SAS.
“Untuk surat dari Dinas Perkim-LH sampai saat ini kami belum terima. Kok malah teman-teman media yang tahu duluan? Soal itu tanya saja ke Pak Tevi dari Perkim-LH. Kami juga sudah koordinasi dengan Polres Batu Bara kok,” ujar Mulkan tanpa menjelaskan detail maksud koordinasi tersebut.
Pekat, Limbah Mencemari Lingkungan
Hasil pantauan di lokasi memperlihatkan kondisi yang jauh dari kata layak. Cerobong asap pabrik mengeluarkan kepulan hitam pekat yang mengudara, sementara para pekerja tampak mengelas besi dan memasang material pabrik tanpa standar keselamatan kerja. Sejumlah truk terlihat keluar-masuk pabrik, memuat tandan buah segar sawit yang siap diolah.
Lebih memprihatinkan lagi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang semestinya menjadi syarat utama izin operasi belum rampung. Limbah cair dari kolam penyaringan diduga dialirkan langsung ke sungai terdekat. Aliran parit sekitar lokasi tampak menghitam, memperkuat dugaan pencemaran lingkungan.

BACA JUGA..  Besok Partai Buruh dan Elemen SP SB Sumut Demo Kantor Gubsu

Ironisnya, Mulkan justru mengakui bahwa pihaknya memang telah memulai produksi meskipun infrastruktur vital belum tuntas.
“Memang kami sudah melakukan pengoperasian, dan pabriknya pun masih kami bangun, termasuk IPAL,” ungkapnya santai.
Tindakan Tegas Dinas Perkim-LH
Dinas Perkim-LH Batu Bara menegaskan langkah penghentian sementara ini sebagai bentuk perlindungan lingkungan dan keselamatan kerja. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan-perusahaan lain agar tidak sembarangan memulai operasional tanpa memenuhi dokumen dan standar lingkungan hidup yang berlaku.
“Kami yakini tindakan penghentian sementara ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” kata seorang pejabat Perkim-LH.

BACA JUGA..  Pinjam Dua Hari, Hilang Tanpa Jejak, Avanza Malah Berpindah Tangan

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Aktivitas produksi tanpa izin lingkungan, keselamatan kerja yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran sungai memicu kekhawatiran masyarakat sekitar. Publik menanti langkah tegas Pemkab Batu Bara untuk memastikan regulasi lingkungan ditegakkan, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perusahaan yang kebal hukum”(sam)

EDITOR : Rahmad