Dua Pengedar Ditangkap Miliki 1 Kg Sabu 

oleh
Teks foto : Dua pria pemiliki 1 Kg sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara, dalam penggerebekan di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Kamis (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB.

 Keduanya diketahui warga Dusun Sono, Desa Lalang, ditangkap bersama barang bukti sabu 1 (satu) kilogram (kg) yang dikemas dalam satu bungkus teh cina.

 Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas, AKP Ahmad Fahmi.

 Dijelaskan Fahmi, awalnya meraka menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka.

Teks foto : Dua pria pemiliki 1 Kg sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Informasi itu ditindaklanjuti dan petugas  melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka.

 Petugas pertama kali menangkap S (25) di sebuah kedai kopi yang berlokasi di Access Road Inalum, tepatnya di samping Kantor Desa Lalang.

BACA JUGA..  Sidang Perdana Korupsi MFF Digelar Kamis

 Berdasarkan keterangan S, petugas kemudian melacak dan menangkap tersangka kedua berinisial MAS (29) di kawasan Simpang Kuala.

  Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah MAS, petugas menemukan sabu seberat 1 Kg yang disimpan dalam bungkus teh cina.

 Kepada polisi, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA..  Dugaan Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Marlina Alias Afang

 “Atas dasar pengakuan para tersangka dan ditemukannya barang bukti, keduanya kami amankan dan dibawa ke Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Fahmi, Minggu (13/7).

 Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oku Budiman