Marinir Gadungan Cabuli ABG

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Dengan mengaku sebagai anggota marinir, NR (21) sukses memperdaya dan membawa kabur ABG. Olehnya, di sebuah kos-kosan, si korban leluasa dicabuli.

Atas perbuatannya tersebut, kini NR meringkuk di sel tahanan Polresta Padang. Penangkapan dilakukan di rumah kos kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat pada Sabtu 12 Juli 2025.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan, NR diduga mengaku anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk memengaruhi dan memperdaya korban, warga Padang.

BACA JUGA..  Pola Peredaran Makin Licik, 38 Kasus Terungkap di Sergai

“Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tak kunjung pulang selama hampir tujuh hari,” katanya, Minggu (13/7/2025).

Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Padang berhasil menemukan keberadaan korban bersama pelaku di sebuah rumah kos yang diduga disewa secara harian.

Awalnya, korban meminta izin orangtua untuk jalan-jalan ke salah satu tempat wisata di Padang bersama temannya. Setelah itu, korban dan pelaku bertemu di lokasi wisata tersebut.

“Pelaku yang mengaku sebagai anggota marinir aktif berpangkat Serda ini diduga membujuk korban agar bersedia ikut dengannya,” jelas Yasin.

BACA JUGA..  Kurir Kokain 1 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

Dari hasil pemeriksaan awal, selama berada di rumah kos, pelaku mengakui telah menggauli korban beberapa kali. Hubungan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orangtua korban.

Saat diamankan, NR tidak dapat menunjukkan identitas militer sebagaimana pengakuannya. Bahkan, dari penelusuran, ia bukan merupakan anggota TNI maupun aparatur negara lainnya.

Polisi menduga kuat pelaku mengaku sebagai prajurit TNI AL hanyalah akal-akalan untuk menipu korban. “Selain pelaku, kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos, serta jaket loreng. Kami sudah memastikan NR bukan anggota militer. Ia murni warga sipil,” tuturnya.

BACA JUGA..  Gawat! 6,8 kg Ganja Ditemukan di Lapas

Korban saat ini telah diamankan dan menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Sementara pelaku dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orangtua atau wali, serta dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.Okz)