POSMETRO MEDAN – Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda disergap personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, di kawasan Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pengedar tersebut berinisial RJSS (19) warga Jalan Tanjung Mulia Hilir, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, petugas berhasil menyita barang bukti 3 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram dan uang tunai Rp 50 ribu.
“Pelaku yang diboyong ke komando itu melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Selasa (22/7).
Penangkapan terhadap RJSS berdasarkan laporan warga bahwa adanya peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan H Anif Medan.
Kemudian tim Aipda Pardamean Harahap melakukan penyelidikan dengan cara anggota menyaru sebagai pembeli yang akan memesan sabu.
Hasilnya, petugas menangkap RJSS di Jalan Haji Anif, Senin (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB, tepatnya di tanah garapan.
Di mana petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika dengan sebutan sabu, ketika tersangka hendak memberikan barang haram itu, kemudian beberapa petugas langsung melakukan penangkapan.
Terhadap tersangka ditemukan 3 paket kecil sabu dan uang Rp 50 ribu. Modus operandi, tersangka sebagai perantara jual beli sabu.
Editor : Oki Budiman












