POSMETRO MEDAN – Peristiwa tak patut dicontoh telah dilakukan seorang pria bernama Nefri Zaldi (32) warga Jalan Asahan, Dusun VIII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, lantaran nekat mencuri sepasang sandal, kini ia harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman dua tahun penjara.
Tindak pencurian tersebut dilakukan Nefri di kediaman Siwaji Reza yang berada di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan No. 41 Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, Nefri mencuri sandal bermerek Hermes seharga Rp15 juta milik Siwaji.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Vina Monika, menyatakan bahwa Nefri telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar, Selasa (22/7).
Menanggapi tuntutan tersebut, Nefri menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan. Ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan telah mengakui perbuatannya, menyesal, dan memiliki tanggungan keluarga.
Sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 29 Juli 2025, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dalam dakwaan disebutkan, pada hari kejadian, Nefri mendatangi rumah korban bersama rekannya, Andika Gultom.
Sesampainya di rumah, ia melihat sandal Hermes milik Siwaji di rak sepatu, dan mengambilnya tanpa sepengetahuan pemilik.
Setelah mencuri sandal, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke kawasan Jalan Gaperta, Medan Helvetia.
Beberapa hari kemudian, Andika bertemu dengan saksi Ravindra, yang mengatakan bahwa Siwaji kehilangan sandalnya. Saat itu pula Andika mengungkapkan bahwa dirinya melihat Nefri mencuri barang tersebut.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Dan Jumat, 21 Maret 2025, Nefri berhasil ditangkap lalu dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus Nefri menjadi pengingat bahwa tidak ada alasan yang membenarkan tindakan melawan hukum, meski terlihat sepele.
Editor : Oki Budiman












