Dikibusi, Penjual Sabu Digrebek Polisi 

oleh
Teks foto : Pengedar sabu yang ditangkap petugas Polrestabes Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar Narkotika jenis sabu, kali ini di kawasan Jalan Mangaan IV, Gang Sakura, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

 Pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial RA (44) warga Jalan Manggan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

 “Petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu masing-masing, 3 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,07 gram, 3 plastik klip kosong, 1 pipet sekop dan uang tunai Rp 35. 000,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Jumat (25/7).

BACA JUGA..  Penjual Mie Goreng Ditemukan Tewas, Tinggalkan Surat Berisi Kekecewaan

 Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 Penangkapan terhadap RA berawal pada Senin (14/7) sekira pukul 11.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Mangaan IV , Gang Sakura sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA..  Rapat Penertiban Aset Daerah, Pemko Diminta Tegas Ambil Alih PSU Contempo

 Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada Jumat tanggal (18/7) sekira pukul 17.00 WIB, melakukan penangkapan kepada pelaku yang sudah menunggu pembeli.

 Setelah diinterogasi tersangka mengakui, bahwa barang bukti sabu yang disita dari adalah benar miliknya yang diterima dari panggilan ID dan tujuan tersangka menerima sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

 “Modus operandi tersangka sudah menjual si putih sudah 2 bulan lamanya,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman