POSMETRO MEDAN – Petugas Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun menangkap seorang laki-laki berinisial MAF (28), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
MAF ditangkap di rumah teman perempuannya inisial W di Blok II Emplasmen Tinjowan, Nagori Tinjowan, berikut sejumlah barang bukti berupa satu paket klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram, tiga pipet, dua mancis, satu kaca pirex dan satu klip plastik besar berisi klip plastik kecil kosong.
“Pada Kamis (10/7) sore, MAF ditangkap di rumah W di Blok II Emplasmen Tinjowan beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi, kepada wartawan, Sabtu (12/7).
Dijelaskan Sonni, penangkapan MAF berawal dari informasi masyarakat bahwa di Emplasmen Tinjowan sering adanya transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek yang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Roy Jansen Oppusunggu beserta anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat dan berhasil mengamankan MAF saat berada di kamar rumah milik W,” tegas.
Saat diamankan, MAF yang merupakan warga Blok V Emplasemen Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, mengakui barang haram jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram itu adalah miliknya.
Barang haram itu diperoleh MAF dari seseorang yang tinggal di Gang Damai, Kabupaten Batubara dan temannya inisial L.
“MAF beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” tutup Sonni.
Editor : Oki Budiman












