Berkat Informasi Warga, Dua Pengedar Sabu Berhasil Diamankan

oleh
Teks foto : Dua pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua orang pemilik narkotika jenis sabu seberat 7,27 gram berhasil ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 Keduanya yakni ST (37) dan PPSG (27), yang diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Mandiri, Gang Sejahtera, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (4/7) sekitar pukul 00.15 WIB.

 Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi penangkapan.

BACA JUGA..  Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polrestabes Medan

 Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, ST merupakan warga Desa Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, sementara PPSG warga Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Teks foto : Dua pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 “Tim Sat Res Narkoba menemukan tiga paket sabu di bawah tikar tempat PPSG duduk di ruang tamu. PPSG mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari ST,” kata AKP Jonni kepada wartawan, Minggu (6/7).

BACA JUGA..  Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Rico Waas Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan

 Sedangkan dalam penggeledahan di kamar ST, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam kotak permen di bawah ambal. Selain sabu, turut diamankan dua unit HandPhone milik tersangka.

 “Total barang bukti yang disita adalah 10 paket sabu dengan berat bruto 7,27 gram. ST mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DL yang berdomisili di Kabupaten Simalungun,” jelas Jonni. DL sendiri masih dalam pencarian petugas.

BACA JUGA..  Sejumlah Nisan Makam Umum di Sialang Buah Dirusak

 Kini, ST dan PPSG beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman