POSMETRO MEDAN – Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Dua tersangka asal Aceh ditangkap yakni Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30).
Informasi diperoleh, Selasa (15/7/2025), awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Medan Sunggal.
Menindaklanjuti laporan itu personel bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Hasilnya kedua tersangka dapat diamankan dengan barang bukti sabu seberat 23 kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons cepat oleh personel di lapangan.
“Untuk kasus peredaran narkoba masih dalam pengembangan. Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut,” ujarnya.(mtc)












