8 Merek Diperiksa Kasus Beras Oplosan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Satgas Pangan Polri memeriksa 22 orang terkait kasus dugaan beras oplosan. Selain itu, enam PT hingga delapan merek beras kemasan 5 kg juga sudah diperiksa.

Itu disampaikan Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, Selasa (15/7/2025). Helfi yang juga Dir Tipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, pemeriksaan untuk mendalami perbuatan melawan hukum terkait dugaan beras oplosan yang dijual ke masyarakat.

“Pemeriksaan tersebut untuk pendalaman ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Dalami 3 Kasus Dugaan Mega Korupsi, Polri Sita 74 Kg Emas dan Valas Miliaran

Berdasarkan informasi, produsen Wilmar Group diduga melakukan praktik curang terhadap produk beras merek Sania, Sovia, Fortune, dan Siip. Kemudian, diduga produsen Food Station Tjipinang Jaya dengan produk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos.

Selanjutnya, diduga produsen Belitang Panen Raya (BPR) melakukan praktik curang dengan produk merek Raja Platinum, Raja Ultima. Sementara produsen Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diduga melakukan hal serupa dengan produk Ayana.

BACA JUGA..  Copet Ketangkap Di Pasar Bengkel, Minta Damai Jangan Dimassa

Keempat produsen beras tersebut diketahui memasarkan merek-merek ternama yang banyak beredar di pasaran. Adapun Wilmar Group diduga memasarkan beras dengan merek dagang yang diuji dari 10 sampel di Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jabodetabek, dan Yogyakarta.

Produsen Food Station ditemukan sembilan sampel produk dari Sulsel, Kalsel, Jawa Barat, dan Aceh yang tidak sesuai mutu. Kemudian, produsen Belitang Panen Raya terdapat indikasi pelanggaran berdasarkan hasil uji dari tujuh sampel di Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, Aceh, dan Jabodetabek.

BACA JUGA..  Warga Melapor, Residivis Narkoba Kembali Masuk Bui

Produsen Sentosa Utama Lestari (Japfa Group) diduga melakukan pelanggaran berdasarkan tiga sampel dari Yogyakarta dan Jabodetabek.(okz)