POSMETRO MEDAN – Nasib miris dialami belia berusia 15 tahun asal Dairi. Dia digauli hingga hamil dan melahirkan benih ayah kandungnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari aksi Perkumpulan Sada Ahmo (Pesada), yang mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) memerintahkan Kapolres Dairi menindaklanjuti laporan kasus anak perempuan yang mendapat kekerasan seksual di Dairi.
Diketahui, ketika itu korban dalam kondisi sudah hamil 9 bulan dan dijadwalkan akan melahirkan pada 27 Juni 2026 secara caesar atas rekomendasi dokter, mengingat kondisi fisik dan psikis korban yang masih anak.
Koordinator WCC Sinceritas-Pesada, Dina Lumbantobing menyampaikan, Polres Dairi sebelumnya sempat menolak laporan korban dengan alasan korban tidak bersedia menyebutkan nama pelaku dan memilih diam karena trauma.
“Padahal, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 23, setiap laporan dugaan kekerasan seksual wajib segera diproses. Polisi dilarang menolak laporan dan wajib memberikan perlindungan,” ujar Dina.
Merespon desakan tersebut, Polres Dairi akhir melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap BPG (38), ayah kandung korban.
Dia diciduk polisi dari rumahnya di Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB.
Informasi dihimpun dari Kepala Desa (Kades) MS dan Kepala Dusun (Kadus) setempat JH, pelaku BPG diketahui sudah 9 tahun tinggal di desa tersebut setelah pindah dari Kabupaten Karo.
Diketahui, BPG merupakan seorang duda dengan satu anak, lalu menikah dengan janda beranak satu berinisial boru T.
Dari hasil pernikahan BPG dan boru T, lahirlah seorang putri, yaitu anak yang menjadi korban kekerasan seksual hingga melahirkan.
Kades MS mengaku kaget dan tidak menyangka pelakunya adalah ayah kandung korban.
“Sebab, kurang lebih dua bulan kasus tersebut bergulir dan viral, pelaku BPG sempat menuduh Pemerintah Desa tidak peduli dengan kasus yang menimpa korban. Ternyata pelakunya dia, BPG, ayah kandung korban. Dasar ayah biadab, buat malu saja,” kata MS.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), dr Nita Sitohang, selaku pihak yang mendampingi korban melahirkan menyebutkan korban melahirkan secara operasi sectio caesarea (SC) pada 29 Juni 2026.
Bayinya berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 46 sentimeter dan berat badan 2,7 kilogram.(bbs)












