Residivis Kedapatan Bawa Sabu – Ekstasi

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Residivis berinisial RG, warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan pria 47 tahun itu diamankan pada Sabtu (31/5/2025) kemarin sekira pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kabanjahe.

“Setelah kita kumpulkan informasi, dari hasil pengintaian tim di lapangan pelaku berhasil diamankan di dalam mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan,” ujar Eko, Rabu (4/6/2025).

BACA JUGA..  Tangan Pemilik Sabu di Langkat Diborgol 

Diungkapkan Eko, dari hasil penyelidikan awal diketahui RG merupakan residivis dari kasus yang serupa. Saat diamankan, dari dalam mobil yang dikendarai pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang membuatnya tak dapat lagi mengelak.

Dari dalam mobil tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika seperti sabu dan ekstasi. Di antaranya, satu paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,43 gram, satu buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,39 gram.

BACA JUGA..  Pembobol Cafe Sean Ditangkap Polisi di Bantaran Sungai Ular

Selanjutnya, pecahan atau serbuk ekstasi seberat 0,28 gram, satu unit telepon seluler. Kemudian satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1951 MI, serta uang tunai sebesar Rp1.081.000.

“Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta alat isap ditemukan di lokasi,” katanya.

BACA JUGA..  10 Kg Sabu dan Ratusan Vape Getar Gagal Edar, Tiga Kurir Diciduk

Usai cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga selama 12 tahun kurungan penjara.(mrk)