Pecat Kades Paluh Kurau, Inspektur Deli Serdang Siap ‘Perang’

oleh
RDP Komisi 1 DPRD Deli Serdang Bahas Pemecatan Kepala Desa

POSMETRO MEDAN – Puluhan warga Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak kembali mendatangi Kantor DPRD Deli Serdang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Komisi 1 DPRD Deli Serdang.

Rapat membahas tentang pemecatan Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara oleh Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan atas pelanggaran administratif menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution mengatakan bahwa pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau bukan terkait pelanggaran pidana melainkan pelanggaran administratif. Dan itu sudah melalui pengkajian dan mekanisme yang di jalankan oleh Inspektorat Deli Serdang.

” Jadi Pemberhentian terhadap Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara itu pelanggaran administratif bukan pelanggaran pidana meski terjadi ada temuan sebesar Rp 244 juta terkait pengelolaan anggaran dan sudah dikembalikan. Tapi masalah inikan kalau di Aparat Penegak Hukum merupakan tindak pidana meski sudah dikembalikan tidak menghilangkan niat korupsi. Meski demikian kami inspektorat tidak memproses itu, hanya pelanggaran administratif yang kami lakukan,” jelas Edwin. Rabu, 21/5/2025.

BACA JUGA..  Meriahkan Hari Jadi ke-81 Taput, Bupati JTP Hutabarat Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2026

Edwin dengan keras mengatakan bahwa tindakan pemberhentian Kepala Desa sudah merupakan sangsi administratif, Ini hukum administrasi, Bukan karena pidana saja bisa memberhentikan Kepala Desa, tapi pelanggaran administrasi juga bisa.

“Dalam hal ini , 244 juta TGR sudah dibayar itu masalah pidana. Kami memberhentikan kepala desa Paluh Kurau itu karena kami temukan pelanggaran administrasi dan melalui kajian kajian. Ini khalifahnya sekarang lain, jadi berbeda. Kami enggak masuk pidana dan cara bupati juga masih baik, tapi kalau pakai cara perangpun kami juga siap perang,” sebut Edwin.

RDP tampak cukup panas dimana warga menyatakan kalau unsur pemecatan Kepala Desa mereka lebih bermuatan politis. Dan pelanggaran hukum. Karena pengusulan pemberhentian kades awalnya dimunculkan oleh BPD Desa. Antara warga pendukung Yusuf Batubara dengan Anggota BPD Desa juga sempat bersitegang cakap.

BACA JUGA..  Lailatul Badri Sosialisasikan Perda Lalu Lintas, Warga Medan Timur Sampaikan Beragam Aspirasi dan Persoalan

Sejumlah Pengurus dan Anggota BPD Desa Paluh Kurau melaporkan terkait tidak pernah dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan anggaran dan rapat rapat desa yang artinya tidak difungsikan. Mereka juga mengatakan tidak pernah meneken LKPJ yang dibuat terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran.Hingga mengusulkan Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara pada Bupati.

Dalam RDP, Anggota DPRD Deli Serdang M Adami sempat emosi dengan memukul meja karena mendengar penjelasan yang berbelit Belit dari Anggota BPD terkait pasal pengusulan Pemberhentian Kepala Desa.

” Saya tidak melihat kalau terkait kasus pemecatan Kades Paluh Kurau ini tidak ada urgensi hukumnya dipecat oleh Bupati. Perbandingan itu banyak kasus TGR ( Tagihan Ganti Rugi) tapi tak sampai pada proses pemecatan.
Marilah kita kembali ke prosedur hukum, selagi belum ada keputusan pengadilan tidak ada pemecatan. Saya merekomendasikan kepada Pak Bupati untuk meninjau ulang pemecatan Kades Paluh Kurau sebelum ada proses hukum tetap,” Tegas M Adami.

BACA JUGA..  Diduga Pekerjaan Proyek P3-TGAI Desa Kandang Mbelang Mandiri Asal-Asalan, Sebagian Bangunan Rusak

Sementara itu, Kepala Desa Paluh Kurau Non Aktif, Yusuf Batubara mengatakan bahwa ia tetap akan menempuh jalur hukum terkait pemecatan dirinya.

” Kalau sangsi administratif menjadi acuan pemecatan dirinya itu terkesan dipaksakan. Karena kalau kesalahan adminstrif juga ada prosedurnya tak mesti dipaksakan untuk pemecatan, LKPJ saya dijemput langsung sama inspektorat,” sebut Kepala Desa

RDP diikuti sejumlah Anggota Komisi I DPRD diantaranya Merry, M Adhami, Bongotan Siburian, Hesty, Siswo Adi Suwito. ( Wan)

EDITOR : Rahmad