Masyarakat Beri info, Pengedar Inex & Sabu Diringkus

oleh
Teks foto : Erwin Alamsyah Purba pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pengedar narkoba bernama Erwin Alamsyah Purba (40), warga Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diringkus personel Polsek Serbelawan.

 Penangkapan Erwin dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.

 Dijelaskan Verry, Erwin diamankan di salah satu rumah kosong milik Abdullah Malik Damanik di Huta VI Negeri Bayu, Jumat (16/5) lalu.

BACA JUGA..  Jual Sabu ke Polisi, Pengedar 'Garam Cina' Gol

 Saat penangkapan, terhadap Erwin ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex), disita petugas sebagai barang bukti.

 “Penangkapan terhadap Erwin bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkoba di rumah kosong di kawasan Pringgan Kebun PT Bridgestone,” jelas Verry, Selasa (20/5).

 Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Serbelawan melakukan penyelidikan di lokasi dan meringkus Erwin dari rumah kosong tersebut.

BACA JUGA..  Tinjau Banjir di Medan Selayang, Rico Waas Siapkan Solusi Penanganan Drainase

 Sementara itu, Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring menyampaikan pasca diamankan, Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka.

 “Barang bukti yang disita meliputi 10 paket kecil sabu dengan total berat brutto 10,24 gram, dua butir pil ekstasi merk Rolex warna merah jambu dengan berat brutto 1,05 gram dan uang tunai sebesar Rp962.000,” kata Kapolsek.

BACA JUGA..  Warga Lapor, Pengedar Sabu Digrebek 

 Kepada petugas Kepolisian, Erwin mengakui narkotika yang disita petugas merupakan miliknya.

 Kini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kantor Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman