Gendong 1 Kg Sabu, Kurir Wanita Asal Aceh Divonis 18 Tahun BUI

oleh
Teks foto : Kurir wanita bernama Nuraini saat mendengarkan vonis terhadap dirinya. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang wanita bernama Nuraini, warga Kota Bireuen, Aceh divonis 18 tahun penjara, lantaran menjadi kurir sabu dengan berat 1 Kg.

 Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan parah baya berusia 53 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nuraini alias Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian, Senin (19/5) sore.

BACA JUGA..  4 Polisi Ribut di Tempat Pangkas Hingga Todong Pistol

 Hakim juga menghukum Nur membayar denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.

 Hal yang memberatkan, perbuatan Nur tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.

 “Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucap Majelis Hakim.

BACA JUGA..  Tiga Titik Narkoba Digrebek, Dua Penyabu Diciduk

 Setelah pembacaan vonis, hakim memberi waktu selama tujuh hari kepada Nur dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

 Putusan ini lebih ringan, dipersidangan sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, menuntut Nur dengan hukuman penjara seumur hidup.

 Kasus berawal ketika terdakwa dihubungi dan ditawarkan Ijal (DPO) untuk mengantar paket sabu ke Pulau Jawa dengan upah Rp50 juta, pada Jumat (27/8/2024) lalu.

BACA JUGA..  Warga Tolak Pembangunan Gedung KMP di STM Hilir Rupanya Tanah Wakaf Kuburan

 Nur menerima pekerjaan tersebut, ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang di depan loket PT Bahtera Atakana, Jalan Gagak Hitam No. 8B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (28/8/2024).

 Setelah sabu diterima, tak lama kemudian Nur ditangkap oleh anggota personel Polda Sumut.

 Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu 1 kg yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman