POSMETRO MEDAN – TGI alias Iman (28) yang merupakan kuli bangunan, ditangkap Tim Khusus (Timsus) Polres Labuhanbatu pada Senin (19/5) malam.
Iman diamankan di Dusun Lingga Tiga I, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, dikarenakan nekat mengedarkan narkoba jenis sabu.
Penangkapan dipimpin Ipda Beni AZ dan Ipda Fernando Rajagukguk menggerebek rumah tersangka.
Berdasarkan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus plastik klip berisi sabu seberat total 3,02 gram bruto, 3 klip kosong, 1 plastik bening dan 1 sekop pipet.
Kepada petugas Kepolisian, tersangka mengaku menemukan barang haram tersebut di pelepah sawit belakang rumahnya, dan menyimpannya untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan,
penangkapan tersangka, tidak lepas dari peran masyarakat.
“Informasi dari masyarakat menjadi senjata penting dalam memerangi peredaran narkoba,” ucapnya.
“Kami berterima kasih atas partisipasi warga dan akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap pelaku-pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan menyebutkan, bahwa menyimpan narkoba di luar rumah merupakan modus umum untuk menghindari jerat hukum.
“Kami tidak akan berhenti pada satu orang. Kita akan ungkap lebih dalam siapa pemasok,” ujarnya.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu, diproses lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












