POSMETRO MEDAN – Barang bukti narkoba dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dari dari 80 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (27/5).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Mei 2025, diantaranya 47 perkara narkotika, 16 perkara harta benda, dan 17 perkara keamanan serta ketertiban umum.
Barang bukti yang dihancurkan meliputi 4.599 gram sabu, 1.860 butir pil ekstasi, dan 11.049 gram daun ganja kering. Selain narkoba, 17 unit telepon genggam juga ikut dimusnahkan.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air panas. Sedangkan barang bukti lain dihancurkan, dibakar, atau dipotong menggunakan alat khusus.

“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri.
“Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti serta memastikan barang-barang tersebut tidak disalahgunakan,” lanjutnya.
Masih Jufri, pemusnahan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.
Reporter : Melky
Editor : Oki Budiman











