POSMETRO MEDAN – Kedapatan membawa sabu seberat 1,32 gram, seorang pria berinisial PI alias Edom (24) warga Jalan Lintas Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, dibekuk Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Edom diamankan di Jalan Lintas Kampung Padang, Kelurahan Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan pada Minggu (4/5) malam, oleh petugas yang dipimpin Kanit 2 Res Narkoba, Ipda R. Situngkir.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu unit HandPhone merek Samsung warna merah muda, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan tersangka.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengapresiasi atas penangkapan yang dilakukan petugas di lapangan.
“Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Labuhanbatu. Ini komitmen dalam melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
“Terhadap pelaku, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Syafrudin.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Menutup, Kompol Syafrudin menjelaskan kini, pihak Polres Labuhanbatu masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lain yang terkait dengan PI alias Edom.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












