Warga Paluta Edarkan Sabu di Labusel

oleh
Teks foto : MHS alias Kandam, pengedar sabu di Labusel. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Warga Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berinisial MHS alias Kandam, diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

 Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kecamatan Kotapinang, Selasa (6/5) malam.

 Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring, melalui Kasi Humas AKP Sujono, membenarkan penangkapan terhadap MHS.

BACA JUGA..  Menkum Resmikan 6.110 Posbakum di Sumut, Bobby Nasution: Penyelesaian Kasus Tertentu Lewat Justice Colaborator

 “Penangkapan tersangka pengedar ini bermula dari informasi masyarakat melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) Presisi,” kata AKP Sujono, Rabu (7/5) kepada awak media.

 Setelah menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap pria yang memiliki nama panggilan Kandam.

 MHS alias Kandam diduga kerap bertransaksi sabu di lokasi yang di informasi kan.

 Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan.

BACA JUGA..  Empat Kali Beraksi, Residivis Ditangkap di Hotel

 Hasilnya, polisi menemukan 4 paket sabu seberat 10,49 gram bruto disimpan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok, dua unit HandPhone (HP), serta uang tunai Rp79.000 yang diduga hasil penjualan.

 Kepada petugas Kepolisian, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang.

 Namun saat dilakukan pengembangan kasus, R belum berhasil ditemukan.

BACA JUGA..  Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek Sampai Saat Ini Belum Ditangkap

 “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkoba,” tegas Sujono.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman