Kabid Tanaman Pangan Karo Ditahan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Kepala bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian, RKS (48) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek, Karo.

Selain RKS yang juga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan anggota tim verifikasi lapangan, kejaksaan turut mengamankan dua orang lainnya yakni TS (57), pemilik kios pengecer pupuk dan IH (45), PPL dan anggota tim verifikasi lapangan di Kecamatan Merek.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan di Tanjung Gusta, Rabu (21/5/2025).

“Modus operandi dalam kasus ini yakni tersangka TS memanipulasi nota pembelian pupuk dengan menggunakan identitas petani. Sementara itu, tersangka RKS dan IH selaku tim verifikator, membenarkan data fiktif tersebut dalam proses validasi,” ujar Darwis.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

Ia menambahkan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai hampir satu miliar rupiah, sesuai hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Sidang Perdana Korupsi MFF Digelar Kamis

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Mei hingga 10 Juni 2025, guna kepentingan penyidikan. Penahanan juga dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ucapnya. (mrk)