Gelar Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu: Layanan Kesehatan Harus Maksimal Ke Warga

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu memberikan sambutan saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Minggu (25/5/25).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Nilam 1, Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan dan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Minggu (25/5/25).

Eo berdialog dengan warga memastikan apakah program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) berjalan dengan baik. Sehingga berobat gratis benar benar dirasakan warga miskin.

“Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Medan, berjalan pada tahun 2022. Program ini menjamin seluruh warga Kota Medan dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan KTP atau KK,” ungkap Eko.

BACA JUGA..  10 Pintu Rumah Sewa di Patumbak Ludes Terbakar
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu memberikan cenderamata usai kegiatan Sosper.

Disini menurut Eko, pentingnya rumah sakit memberikan pelayanan maksimal tanpa intimidasi terhadap pasien terkait masalah kartu tidak aktif atau tunggakan iuran. Warga juga diberi kesempatan untuk bertanya tentang program kesehatan yang berkaitan dengan Perda dimaksud.

Pak Situmorang warga Jalan Nilam 11 Kelurahan Mangga mempertanyakan soal BPJS tidak aktif saat berada dirumah sakit. Dimana pihak rumah sakit menolak karna BPJS Kesehatan Keluarganya Tidak Aktif.

BACA JUGA..  Lewat Perwal Baru, Wali Kota Medan Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Begal

“Saya adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas II dan sudah lama tidak bayar iuran. Apakah bisa mengikut program UHC, karena saya sudah tidak sanggup membayar iuran nya yang menunggak bertahun-tahun dan saya seorang janda,” tanyanya.

 

Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu foto bersama usai kegiatan Sosper.

Perwakilan BPJS Kesehatan Mia Ginting dengan rinci menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan SOP dalam memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA..  Daihatsu Perkuat Posisi Sebagai Mobil Harga Terjangkau di Segmen Mobil Penumpang dan Komersial

“Untuk BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan SOP dalam pelayanan terhadap peserta BPJS. Dari Puskesmas di rujuk ke Rumah sakit, terlebih dahulu sesuai dengan diagnosa penyakit hasil pemeriksaan awal. Jadi, semua ada prosedur nya bu,” papar Mia Ginting.

Usai melaksanakan sosper, Eko Afrianta Sitepu menggelar foto bersama dengan memberikan souvenir terhadap masyarakat yang hadir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Lurah Mangga, Perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Kecamatan, Dinas Sosial dan perwakilan BPJS Kesehatan. (*)

Editor: Ali Amrizal