POSMETRO MEDAN – Andri (31) dan Safar (42), dua orang pria yang mengedarkan narkotika jenis sabu dibekuk personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari Jalan Marelan Raya Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Jumat (4/4) lalu.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Setelah penyelidikan, kami gerebek dua lokasi dan amankan tersangka beserta barang bukti,” jelas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Selasa (8/4) kepada awak media.
Dari tangan kedua tersangka, pihak Kepolisian juga menyita 2 (dua) plastik klip sedang dan 7 klip kecil berisi sabu.

Kemudian 1 bungkus plastik kosong, pipet runcing, kotak rokok, HandPhone, dan uang tunai Rp50 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dijelaskan Ismail Pane, sebagian barang bukti ditemukan di celana tersangka Andri, dan sisanya di rumah kosong dekat rumah Safar.
Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman