POSMETRO MEDAN – Seorang Petani bernama Sugeng Waluyo, warga Dusun Abadi, Tanjung Sarang Elang dijebloskan ke penjara usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Bukit Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penangkapan pelaku berusia 35 tahun ini berdasarkan laporan korban, Yuki Harisandi, sepeda motornya yang diparkir di depan rumah tiba-tiba raib, Rabu (5/2) sekitar pukul 10.55 WIB. Hasilnya korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Saksi mata bernama Nita Ardila dan Yuni Sasmita, melihat seorang pria tak dikenal membawa motor tersebut.
Kemudian korban melaporkan ke Pihak Kepolisian. Mendapat laporan, Polsek Kota Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah hukum Polsek Torgamba.
Bersama Tim Opsnal Jatanras Polres Labusel, pelaku berhasil ditangkap saat menaiki mobil travel.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menemukan motor hasil curian tersebut di Rantau Prapat, tersimpan di rumah teman pelaku.
Kepada awak media, Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, membenarkan penangkapan pelaku.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” jelasnya, Minggu (9/3).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan proses penyelidikan lebih lanjut, Sugeng Waluyo harus tidur dari balik sel jeruji besi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman