POSMETRO MEDAN – Narkotika jenis sabu sebanyak 16 Kg berhasil disita personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Sunggal, No 125, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal Kota Medan, Senin (3/3) lalu. Tak hanya sabu, petugas Kepolisian juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Sienta bernomor polisi B 2041 BOC, warna putih.
Diduga, sabu tersebut hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa pengangkutan barang.
Penyitaan barang haram itu dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.
“Ada 1 unit mobil toyota Sienta yang hendak dikirim ke Jakarta didapati 16 Kg sabu di dalamnya,” kata Siti kepada wartawan, Sabtu (8/3).
Akan tetapi, pemilik 16 Kg sabu dan 1 unit mobil toyota Sienta belum diketahui. Pihak Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Penemuan sabu tersebut berawal, saat pria berinisial D mengirim 1 unit mobil toyota Sienta warna putih B 2041 BOC, melalui PT Mandiri Jaya Ekspres dari Provinsi Aceh, Sabtu (1/3) sekira pukul 15.00 WIB.
Mobil itu diangkut dengan mobil towing milik PT Agung Car Trans. Pada Minggu 2 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Wardono yang merupakan karyawan dari PT Agung Car Trans, menyerahkan mobil tersebut ke PT Tirta Jaya yang diterima oleh karyawannya atas nama Sanusi.
Keesokan hari, tepatnya Senin 3 Maret 2025, sekira pukul 15.30 WIB, ketika supir PT Tirta Jaya, atas nama Jailani hendak menaikkan 1 unit mobil toyota Sienta ke mobil towing milik PT Tirta Jaya.
Saat itu Jailani melihat bungkusan yang mencurigakan di dalam mobil tersebut.
Kemudian Jailani melaporkan atau memberitahu kepada Sanusi yang merupakan temannya bekerja.
Lalu, Sanusi menghubungi Ditresnarkoba Polda Sumut, untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
“Begitu kita terima laporan, anggota langsung ke lokasi dan kita lakukan pengecekan,” ucap Siti.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 16 Kg sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik teh cina.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap Sanusi. Dan Sanusi mengaku memperoleh 1 unit mobil toyota Sienta tersebut dari seorang pria bernama Wardono.
Polisi menghubungi Wardono, ia mengaku mendapatkan mobil itu dari seorang pria berinisial A.
Kemudian A mengaku memperoleh mobil tersebut dari pria inisial D yang sebelumnya melalui PT Mandiri Jaya Ekspres.
“Sanusi, Wardono dan A sedang kita amankan ke Polda Sumut, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku penyelundupan tersebut,” tutup Kompol Siti.
Editor : Oki Budiman