POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MA alias Alfian (34) warga Jalan Dr Hamka, Gang Sei Tualang, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi, diciduk Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (27/2).
Alfian diamankan dari sebuah rumah di kawasan Jalan Dr Hamka. Terhadapnya juga ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,44 garam.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi kejadian.
“Dalam penangkapan tersebut, personel Sat Res Narkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,44 gram,” kata Mulyono, Selasa (4/3).
Selain itu, pihak Kepolisian juga menyita satu lembar kertas putih, satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, satu unit handphone, uang tunai Rp 40.000, serta satu buah pipet plastik runcing.
Setelah menerima laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Alfin.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap Alfin petugas mendapati sejumlah barang bukti narkoba,” jelasnya.
Kepada pihak Kepolisian, Alfian mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Kini, Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan di atasnya.
Alfian beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan ke Mapolres Tebingtinggi, guna penyidikan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












