Tukang Becak Bunuh Rekan Seprofesi, Endingnya Dipenjara 13 Tahun

oleh
Teks foto : Terdakwa Manar mendapatkan vonis 13 tahun penjara. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang tukang becak bernama Manar Simbolon, warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kecamatan Baringin, Kabupaten Deli Serdang, dijatuhi 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan, Selasa (4/3).

 Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Manar membunuh rekan seprofesinya bernama Berlin Sihombing (56).

 Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu meyakini pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA..  Kepala SD Ditemukan Meninggal di Rumah Kontrakan

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.

 Hal-hal yang memberatkan, telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

 “Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum,” kata Khamozaro.

 Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama tujuh hari ke depan, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

BACA JUGA..  Babinsa Koramil 02/ Kutalimbaru Dampingi Penerima MBG

 Vonis dari majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Manar 15 tahun penjara.

 Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Jumat (18/10/2024) lalu.

 Manar tega menghabisi nyawa Berlin Sihombing akibat sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang.

BACA JUGA..  Pembunuh Boru Gultom Diciduk di Batu Bara

 Tak Terima dengan hinaan itu, Manar mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejek dirinya.

 Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar. Emosi dengan ucapan korban, Manar langsung menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali.

 Usai menusuk dada korban, Manar melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia. 30 menit kemudian, Manar beserta barang bukti sebilah pisau berhasil diamankan petugas kepolisian.

Sumber : Random
Editor :Oki Budiman