Residivis Ditangkap di Kost, Ditemukan Sabu

oleh
Teks foto : Residivis berinisial MT alias M. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tim Opsnal Res Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap residivis yang memiliki narkotika jenis sabu, Senin (3/3) malam.

 Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

 Setibanya di tempat kejadian, Tim berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial MT alias M (34).

 “MT alias M tercatat tinggal di Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga,” ujar Kasat Narkoba, Selasa (4/3).

 Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah kost tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,9 gram.

BACA JUGA..  Mantan Kadis PUPR Sumut Jalani Hukuman 5,5 Tahun

 Kemudian uang tunai sebesar Rp74.000, 1 (satu) unit ponsel merk Oppo, dan 1 (satu) buah kaca pirex.

 Tersangka juga diketahui memiliki alat hisap (bong) yang turut diamankan oleh petugas.

Kini, tersangka beserta barang bukti yang telah ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sibolga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Kasus ini terus didalami oleh pihak Kepolisian guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

BACA JUGA..  April Makin “HAPPY”! Indako Tawarkan Diskon Paling Yes Bagi Pecintanya

 Diharapkan dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat semakin waspada dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman