POSMETRO MEDAN – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pakpak Bharat, Robincem Habeahan, SIP., MM mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten PAkpak Bharat berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan Kepada perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Hal ini disampaikan oleh Robincem Habeahan dalam Rapat Lintas Sektoral Atas Perlindungan Perempuan dan Anak di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pakpak Bharat hari ini (17/03/2025).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Pakpak Bharat nomor 02 tahun 2017 tentang perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pakpak Bharat. Negara harus hadir, kita harus melindungi masyarakat, kita harus melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, mental, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan sebagainya, kita harus hadir dan menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, tegas Robincen Habeahan menyampaikan pesan Bupati.
Lebih lanjut Robincen Habeahan berpesan, agar masyarakat turut memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan, terutama bagi korban kekerasan. Apabila mengetahui, mendengar bahkan melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan enggan untuk melaporkan Ke UPTD PPA.
Kepala Dinas Sosioal Pakpak Bharat, Supardi Padang, SP, MM turut menghadiri rapat ini, bersama Banit PPA Satreserse Pakpak Bharat, perwakilan Kodim 0206/Dairi, beberapa Kepala Desa dan Camat, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut lagi saat ditanya melalui telepon genggamnya terkait adanya dugaan Pelecehan seksual kepada perempuan yang berkebutuhan khusus di desa Lae langge baru baru ini ,robincem tegas mengatakan Pemerintah akan terus mengawal dan. mempasilitasi kejadian tersebut dan ikut mengawal proses hukumnya.
“Kita sudah hadir ditengah tengah keluarga korban,kita sudah mengkicik, memberikan semangat dan dukungan moral dan akan melakukan pendampingan,serta akan melakukan langkah kedepannya Pertama pendampingan psikis korban melalui psikiater untuk mendapatkan surat keterangan ahli,kedua pemantauan kesehatan(memastikan tidak hami),ketiga Pemulihan pasca Trauma dan ke Empat Pendampingan pelaporan( Saat memberikan keterangan saksi dan korban)”,Sebut Robincem,(ASB).
EDITOR : Rahmad