Miliki 6 Paket Sabu, Pengangguran di Tebingtinggi Gol

oleh
Teks foto : Pria berinisial DN pemilik 6 paket sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN  – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DN alias Diki warga Kuta Baru Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi.

 Pengangguran berusia 27 tahun itu dibekuk atas kepemilikan 1,92 gram sabu dari pinggir jalan Desa Paya Mabar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (5/3) lalu.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtnggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Polemik Pemberhentian Ribuan Tenaga Honor, DPRD Deli Serdang Panggil BPKSDM

 Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DN.

 Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 6 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,92 gram.

 Kepolisian juga menemukan beberapa plastik kosong, 1 pipet plastik berbentuk sekop, 1 kotak bekas cincin, 1 dompet merah, serta 1 unit HandPhone (HP) Android.

 “Saat ditangkap, pelaku masih menggenggam bungkusan berisi sabu di tangan kanannya. Ada juga ditemukan sabu dari dalam saku celananya,” kata Mulyono, Minggu (16/3).

 Dihadapan petugas Kepolisian, DN mengakui barang bukti tersebut benar miliknya.

BACA JUGA..  Perkara Pencurian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving

 “DN bersama barang bukti telah di tahan di Mapolres Tebingtinggi,” tutup Mulyono.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman