Tangan Waria Diborgol, Kasusnya Percobaan Pencurian

oleh
Teks foto : Pelaku LHM saat diamankan petugas Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pelaku pencurian yang dilakukan seorang waria berakhir di tangan pihak Kepolisian. Polsek Siantar Selatan amankan LHM (23) yang melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah Jalan Marimbun, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (14/3) lalu.

 Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini waria yang tinggal di Huta V, Nagori Karang sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi.

 Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Priston Simbolon mengatakan, kejadian berawal saat korban Laurida Silaen (66) baru bangun tidur.

BACA JUGA..  Polemik Pemberhentian Ribuan Tenaga Honor, DPRD Deli Serdang Panggil BPKSDM

 “Korban membuka pintu depan rumahnya. Kemudian ia kembali masuk ke kamarnya untuk tiduran di tempat tidur sambil melihat HandPhone (HP),” kata Kapolsek, Minggu (16/3).

 Namun, saat mengecas HP di kamar tengah, ia terkejut melihat LHM berada di dalam kamar, sembari membungkuk di antara tempat tidur dan lemari seperti hendak mengambil sesuatu.

BACA JUGA..  Ini Tampang Pengedar Sabu yang Disergap Polres Labusel 

 “Korban menjerit sambil menarik pintu untuk menutupnya agar pelaku tidak dapat keluar dari kamar,” ucap Pristono.

 Namun pelaku dengan cepat juga menarik pintu kamar tersebut. Korban kalah kuat sehingga pintu terbuka, selanjutnya tersangka ke luar kamar hendak melarikan diri.

 Saat korban berupaya menahan, tetapi LHM mendorong bahu korban hingga terjatuh ke belakang. Akibatnya, kepala Laurida mengenai sisi meja di ruang tamu, hingga terluka dan berdarah.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

 “Korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Selatan dengan Laporan Polisi No : LP/B/07/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Maret 2025,” jelas Kapolsek.

 Atas perbuatan itu,LHM dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 ayat (1) Jo 53 dari KUHPidana.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman