POSMETRO MEDAN – DTN yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/3).
Tuntutan tersebut diberikan setelah terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia 6 tahun.
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai perbuatan DTN telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa DTN dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap JPU Septian Napitupulu di PN Medan.
Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pekan depan tepatnya Selasa (18/3), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kasus ini bermula di rumah terdakwa dan korban, berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (20/9/2024) lalu.
DTN menganiaya anaknya (KGJ) menggunakan ikat pinggang, hingga korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman