POSMETRO MEDAN – Pria berinisial KMS warga Desa Butar, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, diamankan personel gabungan yang terdiri dari Intel Korem 023/KS dan anggota Unit Intel Kodim 0205/TK.
KMS ditangkap atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keterangan Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, pelaku diamankan di kawasan Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.
Penangkapan terhadap KMS berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Lau Kesumpat.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan seorang pria yang diduga menjadi pelaku sedang berada di sebuah warung kopi dan langsung diamankan, Senin (10/3) sekira pukul 23.00 WIB.
“Atas laporan masyarakat, kita berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Rangkuti Selasa (11/3).
Dijelaskan Rangkuti, dari lokasi penangkapan pihaknya mengamankan pelaku, dab melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, seperti 17 paket plastik klip, yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,52 gram.
“Kita juga mengamankan lima buah alat hisap (bong), delapan kaca, satu buah sekop, empat plastik klip, tiga buah jarum suntik, serta beberapa alat bukti lainnya,” ungkap Rangkuti.
Masih keterangan Rangkuti, saat akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menuju perkebunan jagung milik warga sekitar, dan pelaku sempat membuang barang bukti di seputaran ladang tersebut untuk mencoba menghilangkan barang bukti.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan tim gabungan setelah sempat terjatuh karena tidak sanggup lagi lari. Selanjutnya pelaku kita amankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat dilakukan pengecekan atau pengetesan urine, pelaku terbukti menggunakan narkotika jenis amfetamin.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman