POSMETRO MEDAN – Diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang ikan di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pria berinisial DS (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu.
Penangkapan terhadap penikmat sabu yang tinggal di Dusun II Gang Amal, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, dibenarkan Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina.
Dijelaskan Yustian, awalnya pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Kemudian pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan DS. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di dalam gudang ikan milik warga dan hendak menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Yustina, Minggu (9/2).
Terhadap DS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram, satu alat hisap (bong), satu buah mancis dan jarum, serta satu kaca pirex.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu beserta jajaran akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman