POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, dr Dimas Sofani Lubis sebutkan warga Kota Medan cukup pakai KTP untuk berobat di rumah sakit.
Di hadapan konstituennya, Minggu (9/2/2025) pagi di Jl Bahagia, Kel Kotaraja, Medan Maimun. Dimas juga meminta kepada konstituennya agar tak ragu menghubungi jika terjadi kendala dalam peesoalan kesehatan, baik itu di Puskesmas maupun Rumah Sakit (RS).
Katanya, Sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan ini bentuk perhatian pemerintah khususnya Pemko Medan kepada masyarakat.l
“Pakai KTP sudah bisa berobat di RS yang ada di Kota Medan. Karena Pemko Medan sudah mengcovernya dengan program UHC,” katanya.
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar ini juga menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit.
“Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Makanya menjaga kesehatan lebih penting. Dan jega kesehatan bisa dimulai dari lingkungan masing masing,” ujarnya.

Dalam Sosper itu disampaikan juga kepada warga cara mendapatkan alat bantu kesehatan. “Bapak ibu bisa koordinasi dengan kepala lingkungan masing masing. Permintaan alat bantu untuk penyandang disabilitas selanjutnya nanti dikordinasikan ke dinas sosial Kota Medan,” jelasnya.
Adapun, sambungnya, alat bantu yamg bisa diterima untuk disabilitas berupa alat bantu dengar, kursi roda, tongkat dan sebagainya.
“Jadi tinggal kordinasikan siapa saudara atau tetangganya penyandang disabilitas agar bisa mendapat bantuan alat,” ucapnya.
Desi Priana, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial menambahkan, warga penyandang disabilitas bisa mendapat bantuan jika sudah terdaftar dalam DTKS.
‘Coba cek dulu ya bapak ibu, udah terdata belum di DTKS. Kalau belum daftarkan di kelurahan biar bisa dibantu,” terangnya.
Editor : Oki Budiman