Diguyur Hujan dan Banjir, Lailatul Badri Gencar Sampaikan Penanggulangan Kemiskinan di Medan

oleh
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md menyambut kehadiran warga di tengah banjir saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon No. 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (9/2/2025) siang.

POSMETRO MEDAN – Meskipun hujan deras mengguyur Kota Medan dan banjir melanda beberapa titik, semangat Lailatul Badri, A.Md. Anggota DPRD Kota Medan ini tak surut dalam menyikapi pentingnya penanggulangan Kemiskinan, Minggu (9/2/2025) siang.

Bahkan, ratusan warga pun tetap hadir dengan penuh semangat di bawah guyuran hujan.

“Hujan deras sempat mengkhawatirkan. Tapi Alhamdulillah sosialisasi ini bisa terlaksana dengan lancar,” ujar Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon No. 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

BACA JUGA..  Istri jadi TKI, Suami Bunuh Diri

Dalam Sosper tersebut, di hadapan ratusan masyarakat, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Hanura PKB menyampaikan ada tujuh jenis program penanggulangan kemiskinan yang bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai kriteria yang dipersyaratkan.

Laila pun menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2015.

“Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Program tersebut yakni, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman. Yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS) yg diusulkan dalam musyawarah kelurahan atas usulan kepling dan lurah untuk diteruskan ke Dinas Sosial,” ungkap Laila.

BACA JUGA..  Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025
Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md menyambut kehadiran warga di tengah banjir saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon No. 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (9/2/2025) siang.

Dalam Sosper tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada staf Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. Di antaranya, ada pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Saat dirawat, pengguna BPJS tersebut diminta membayar dulu tunggakan dan tidak bisa berlaku saat itu.

Warga lainnya, mempertanyakan bagaimana proses permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan bagi orang yang tidak mampu.

BACA JUGA..  Dua Minggu Tak Terlihat, Pria di Medan Tewas di Kamar Mandi

Menyahuti pertanyaan warga yang mempertanyakan proses untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, mewakili Dinas Sosial mengatakan bahwa warga harus terdaftar dulu di DTKS.

Di hari yang sama, Laila juga menggelar Sosper Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. (*)

Editor: Ali Amrizal