2 Warga Percut Edar Liquid Narkoba di Karo

oleh
oleh
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karo.

POSMETRO MEDAN – Dua warga Percut Seituan, Deli Serdang, mencari peruntungan dengan menjual liquid (cairan) Vape mengandung narkoba di Tanah Karo.

Namun belum lagi barang dagangan habis, keduanya keburu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karo.

Kasat Narkoba Polres Karo, Jonny H Pardede mengatakan keduanya yakni YY (49) dan ASL (44) diciduk di salah satu penginapan.

BACA JUGA..  Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Satu Diburu

Pada penggerebekan di Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Rabu (29/4/2026) malam itu petugas menemukan barang bukti puluhan bungkus liquid.

“Puluhan cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika itu terdiri dari varian rasa Watermelon, Cantaloupe, Grape dan Iychee,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Selain barang bukti cairan vape, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain berupa kotak putih, plastik belanja, tote bag, satu unit Honda Scoopy warna putih, serta satu unit ponsel Android.

BACA JUGA..  Polsek Hinai Bekuk Dua Terduga Pelaku Pencurian Jerjak Besi dan Pintu Rumah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mrk)