Pelaku Penganiayaan Ditangkap, Satu Diburu

oleh
Agus Salim Siagian saat berada di kantor Polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap karyawan kafe yang dilakukan secara bersama-sama, Minggu (26/4/2026).

Tersangka bernama Agus Salim Siagian (27), warga Lingkungan XII, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun V, Desa Perkebunan Membang Muda, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kepada wartawan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, melalui Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait aksi penganiayaan yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA..  Hitungan Detik! Motor IRT Raib Digasak Maling

“Setelah menerima laporan, personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka berhasil diamankan saat berada di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Senin (27/4).

Peristiwa penganiayaan tersebut menimpa Heri Susanto (38), warga Dusun II Pondok Wangi, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini.

Kejadian berlangsung di sebuah kafe milik warga di Dusun V, Desa Perkebunan Membang Muda saat korban tengah bekerja membersihkan lokasi.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Peralatan Sekolah Pindah Tidur

Saat itu, dua terlapor, yakni Hasan Basri Siagian dan Agus Salim Siagian, datang ke lokasi.

Hasan Basri diduga lebih dahulu menyerang korban menggunakan sebatang broti (kayu) sepanjang sekitar satu meter. Korban berusaha menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri, namun mengalami luka serius.

Selanjutnya, Agus Salim Siagian turut melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian kepala dan wajah secara berulang menggunakan tangan. Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh saksi di lokasi.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan

Akibat kejadian itu, korban mengalami patah tulang pada lengan kiri, serta luka dan nyeri pada bagian kepala dan wajah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses secara hukum.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, berupa satu batang broti yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Agus Salim Siagian telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Oki Budiman