POSMETRO MEDAN – Seorang pria berusia 24 tahun, Agus Irawan, warga Gang Kijang, Jalan Seto, Medan Denai, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat pencurian belasan tabung gas dari sebuah rumah makan di Jalan Bromo, Medan Denai.
Aksi pencurian yang terjadi pada Rabu (24/9/2026) itu dilakukan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Keduanya diduga terlebih dahulu memantau lokasi sebelum beraksi, lalu merusak pintu besi rumah makan tersebut dan menggasak 13 tabung LPG 3 kilogram.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV. Dari rekaman itulah polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku hingga akhirnya menangkap Agus di kawasan Jalan Bromo pada Minggu (26/4/2026) dini hari saat ia berada di depan sebuah warnet.
“Berdasarkan CCTV, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Yaqin, Senin (27/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Agus mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk membeli sabu. Polisi kini masih memburu rekan pelaku serta diduga penadah barang curian tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian dengan modus pemantauan lokasi terlebih dahulu, yang berujung pada jeratan hukum sekaligus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Editor: Oki Budiman












