Kejatisu Geledah Kantor Satker PKP Sumut II

oleh
oleh
Tim penyidik Kejatisu saat melakukan penggeledahan mencari barang bukti

POSMETRO MEDAN – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) geledah kantor satuan kerja (Satker) Sumatera II Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jalan Gunung Krakatau Medan, Senin (27/4/2026).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH,MH, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Penggeledahan dilakukan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2024 di tiga wilayah yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang,” papar Rizaldi dalam siaran persnya.

Menurut Kasi Penkum, beberapa ruang kerja yang digeledah diantaranya ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II.

BACA JUGA..  Keberadaan Tujuh Bandit Tangkapan Kodaeral I Belawan Misterius

Kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan, hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.

“Terkait dugaan korupsi ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun, hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop,” tandasnya.

BACA JUGA..  Viral di Medsos, Pencuri Handphone di Warung Mie Sop 'Gol'

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Langkah pencarian dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti, akan terus dilakukan.

Harapannya, penyidik segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut, serta menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud.(mtc)