Sepasang Kurir Antar 3 Kg Ganja Naik Betor

oleh
oleh
Becak bermotor yang digunakan pelaku untuk mengantar 3 Kg ganja.

POSMETRO MEDAN – Polres Tapanuli Selatan menggagalkan pengiriman 3 kg ganja menggunakan becak bermotor (Betor), oleh sepasang.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya rencana pengiriman ganja dari Kecamatan Panyabungan menuju Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapanuli Selatan (Tapsel).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan, pada Kamis (30/4/2026) menangkap dua orang pelaku di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok.

“Kedua pelaku berinisial RSR (40) dan HK (37). Mereka hendak mengantarkan ganja tersebut ke wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP Philip Antonio Purba, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA..  Mantu Tikami Mertua Saat Shalat Subuh

Dari tersangka RSR, petugas menemukan satu paket ganja yang dikemas dalam kardus dan dibungkus plastik dengan berat bruto 3.000 gram.

“Perempuan ini berperan sebagai pengendali barang, sementara laki-laki membantu dalam pengantaran menggunakan becak bermotor. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Philip.

Pelaku memperoleh ganja dari seorang pemasok di wilayah Panyabungan dan berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Pelaku hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp 400.000 per kilogram.

BACA JUGA..  Kepergok VCS Sambil Pamer Payudara, Istri Ditikami

“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut dengan harga Rp 900.000 per kilogram, rencananya akan dijual kembali seharga Rp1.300.000 per kilogram kepada pemesan lain,” lanjutnya.

Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan becak bermotor, diduga untuk mengelabui petugas karena dianggap tidak mencolok.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo UU RI no. 1 tahun 2023 KUHP jo UU RI NO. 1 tahun 2026 Penyesuaian pidana.(dtk)