POSMETRO MEDAN – Dua pria berinisial RAP (27) dan LZG alias Gomeng (30), keduanya merupakan warga Kota Tebingtinggi, tidak berkutik saat diamankan petugas kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi usia melakukan tindak pidana percobaan pencurian di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) No 163091 di Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, bahwa percobaan pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/1) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.
“Saat itu, seorang warga sekitar melihat kedua pelaku hendak membawa pintu besi perpustakaan dari arah sekolah tersebut,” kata Mulyono.

“Dengan spontan, warga tersebut meneriaki maling kepada pelaku, sehingga pelaku melarikan diri meninggalkan lokasi,” sambungnya.
Masih keterangan Kasi Humas, Satreskrim Polres Tebingtinggi menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku LZG alias Gomeng berada di rumahnya di Jalan Lama, Senin (13/1).
Setelah diamankan, LZG langsung dilakukan interogasi.
“Petugas berhasil menangkap pelaku RAP di sekitar Kantor Lurah Sri Padang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan,” tugasnya.
“Setelah melakukan penangkapan, petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti, berupa 2 pintu besi dan 1 linggis yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” lanjut Mulyono.
Atas perbuatan itu, RAP dan LZG alias Gomeng terancam dijerat dengan pasal percobaan pencurian.
Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman