Miliki 22 Paket Sabu, Residivis Masuk Lagi 

oleh
Teks foto : Residivis berinisial ASS alias O pemilik 22 paket sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com) 

POSMETRO MEDAN  – Residivis berinisial ASS alias O (43) kembali berurusan dengan pihak kepolisian usai ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sibolga.

 O diamankan bersama 22 paket narkotika jenis baru di Jalan K.H Ahmad Dahlan (Rusunawa Blok D), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis, (16/1) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

 Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol mengatakan, ASS alias O merupakan warga Jalan M.S Sianturi, No 13, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

BACA JUGA..  Pelaku Jambret Pindah Tempat Tidur

 “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan narkotika di lokasi tersebut,” kata Kasat.

 “Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP),” sambungnya.

 Dijelaskan AKP Rahmad R. Hutagaol, saat melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 3,5 gram.

BACA JUGA..  Diupah Rp 200 Ribu, Pemotong Kabel Internet Diamankan  

 Kemudian 2 buah mancis, 2 buah kaca pyrex, sebuah pisau lipat, alat hisap dari botol air mineral, dan 1 kotak permen.

 “Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

 Masih Rahmad R. Hutagaol, ia memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Sibolga.

BACA JUGA..  Oknum Kompol dan Brigadir Polda Sumut Terjaring OTT, BB Rp400 Juta Hasil Peras Sekolah

 “Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sibolga serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika,” tutup nya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman