POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial YP ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
YP yang merupakan warga Deli Serdang itu diamankan dari dalam sebuah rumah di Jalan K.F Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/1).
Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan, pria berumur 33 tahun tersebut merupakan residivis kasus narkotika pada 2021.
Dari tangan YP didapatkan sabu 0,08 gram sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
“Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan petugas di wilayah rawan peredaran narkoba,” kata Kasat.
“Petugas mencurigai gerak gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui pelaku sebagai miliknya,” sambungnya mengakhiri.
Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman