POSMETRO MEDAN – Bandar sabu dan pengedarnya berhasil diamankan personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas dugaan maraknya peredaran narkoba jenis sabu.
Adapun yang menjadi pengedar dalam kasus ini berinisial LN (40), warga Desa Peranap, Kecamatan Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Serta, yang menjadi bandarnya SG (42), warga Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir melalui Kasat Res Narkoba, AKP IR Sitompul menjelaskan, penangkapan ini bermula dari surat yang dilayangkan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kosik Putih.
“Kemudian, pada Selasa (14/1) pagi, kami berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat, Rabu (15/1).
Setibanya di Desa Kosik Putih, personel langsung mendatangi salah satu rumah yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Persis di rumah tersebut, personel melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di teras.
Tanpa buang waktu, personel langsung menyergap laki-laki tersebut, yang tak lain adalah LN.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari bawah kaki LN ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 Gram terbalut dengan kertas timah rokok.
“Barang haram itu dibungkus dengan plastik warna hitam. Selain itu, kami juga menyita sebuah tas warna coklat yang di dalamnya terdapat sepaket alat hisap (bong) dan 1 unit Handphone warna hitam,” ucap AKP IR Sitompul.
Di hadapan polisi, LN mengaku bahwa sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar atau pemasoknya yang tak lain adalah SG
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus SG di dalam rumahnya.
Personel, juga lakukan pemeriksaan dan dari bawah tempat tidur di kamar rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,07 Gram yang dibalut kertas timah rokok dibungkus plastik warna hitam.
Polisi kembali menemukan barang bukti sebuah plastik assoy warna hitam yang tergantung di dinding rumah, berisi 2 paket yang diduga sabu sedang seberat 0,14 Gram.
Kepada personel, SG mengakui bahwa, barang haram tersebut adalah benar miliknya yang tadinya sebanyak 5 paket dengan harga Rp750 ribu per Gram-nya.
Kemudian, personel juga menyita 2 bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, sendok sabu yang terbuat dari sedotan kecil dan uang tunai Rp750 ribu.
“Kedua laki-laki tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guba kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
LN dan SG dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman