Polres Labusel Bongkar Judi Online di Pasar Inpres

oleh
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting merilis pengungkapan kasus judi online

POSMETRO MEDAN – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar praktik ilegal perjudian online, di salah satu warnet Jalan Pajak/Pasar Inpres Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Seorang penjual chip dan satu pemain berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti perangkat komputer.

“Kita terima informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan di salah satu warnet,” kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting, Selasa (31/12/2024).

Dijelaskannya, penggerebekan itu dilakukan di Warnet Riyis Net yang berada di Jalan Pasar Inpres Kota Pinang pada Jumat (20/12/2024) sore lalu.

BACA JUGA..  Pelaku Pencurian Dihajar Warga Simpang Penara Rupanya Specialis Bongkar Kios dan Rumah

Ketika itu, petugas mendapati seorang pria, ZN (30), warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang Kecamatan
Kota Pinang tengah membuka situs judi online jenis slot sceter Higgs Domino Island.

Ketika diinterogasi, ZN mengaku membeli chip untuk dapat bermain judi online tersebut dari tersangka ALS alias A (20), warga yang sama.

“Tersangka ZN mengaku untuk bermain judi jenis slot Higgs Domino Island terlebih dahulu mengisi saldo akun dengan membeli chip
kepada tersangka ALS seharga Rp 10.000,” terang Arfin.

BACA JUGA..  Aliansi Mahasiswa Sumut Minta Partai Nasdem Pecat ESS

Sementara tersangka ALS mengakui, telah menjual
saldo chip Higgs Domino Island kepada
pemain dengan harga 1B (1000 M) seharga Rp 65.000,-.

“Tersangka ALS telah mengaku menjual chip kepada tersangka ZN. Dia juga mengaku membeli saldo chip Higgs Domino Island
dari pemain seharga Rp 55.000, dengan mengambil
keuntungan Rp.10.000,-/B,” ungkapnya.

Dari tersangka disita barang bukti 3 unit komputer berbagai merek, 3 CPU, 2 keyboard, 3 mouse dan uang tunai Rp 56.000,-.

BACA JUGA..  Residivis Narkoba Berulah 

Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang perjudian.(red)

EDITOR : Rahmad