Polda Sumut Musnahkan 145 Kg Sabu

oleh
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto perlihatkan barang bukti yang akan dimusnahkan, Jumat (27/12/2024)

POSMETRO MEDAN – Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November hingga 26 Desember 2024, Jumat (27/12/2024).

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Ditegaskannya, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Bunuh IRT Lalu Sekap Anak Korban

“Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumatera Utara sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini di antaranya sabu seberat 145,9 kg, ganja 6 kg, dan pil ekstasi 108.414 butir.

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tangkap Bandar Besar Narkoba di Klambir V

“Pemusnahan narkoba ini hasil pengungkapan sebanyak 26 kasus peredaran narkoba dengan diamankan 42 tersangka,” jelasnya.

Modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.

“Narkoba-narkoba yang dimusnahkan ini nantinya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Terhadap para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup,” pungkasnya.(red)

BACA JUGA..  Tiingkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan

EDITOR : Rahmad